Tugas dan Fungsi

Kepala Pelaksana

  1. Pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh
  3. Pengkoordinasian penanggulangan bencana dengan instansi dan atau institusi terkait lainnya pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
  4. Pelaksanaan ebaluasi, pemantauan, pengawasan dan pelaporan dibidan penanggulangan bencana.
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya