Kepala Pelaksana
- Pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh
- Pengkoordinasian penanggulangan bencana dengan instansi dan atau institusi terkait lainnya pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
- Pelaksanaan ebaluasi, pemantauan, pengawasan dan pelaporan dibidan penanggulangan bencana.
- Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya