Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala (PerKa) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPBD Kota Lhokseumawe merupakan perpanjangan tangan sebagai instansi pemerintah dengan ruang lingkup Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan penanggungalan bencana di bawah koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) di tingkat provinsi dan BNPB di tingkat nasional.
Selanjutnya tahun 2017, Walikota Lhokseumawe mengeluarkan Peraturan Nomor 25 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja BPBD Kota Lhokseumawe. Peraturan Walikota tersebut menyebutkan BPBD Kota Lhokseumawe sebagai satuan kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe yang bertugas melaksanakan urusan pemerintah dan pembangunan di bidang penanggulangan bencana.
Saat ini, kantor BPBD Kota Lhokseumawe terletak di Jln. Elak, Lr. Tgk. Ie Bungong, Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kode Pos 24351.
Adapun informasi mengenai BPBD Kota Lhokseumawe dapat dilihat pada situs https://bpbd.lhokseumawekota.go.id/ dan jejaring sosial instagram @bpbdlhokseumawe. Selain itu, BPBD Kota Lhokseumawe juga dapat dihubungi melalui email info.bpbdlhokseumawe@gmail.com.