Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, perlatan, pemeliharaan, perpustakaan, kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler.