Tugas dan Fungsi

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

  1. Penyusunan rencana dan program kerja kegiatan sesuai dengan program kerja bidan grehabilitasi dan rekonstruksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Penyusunan rencana kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai bahan usulan kepada kepala pelaksana
  3. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
  4. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fugnsinya.