Tugas dan Fungsi

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

  1. Penyusunan rencana kegiatan sesuai dengan program kerja
  2. Penyusunan rencana kebutuhan bidang pencegahan dan kesiap-siagaan sebagai bahan usulan kepada Kepala Pelaksana
  3. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dalam bidan penanganan bencana
  4. Penyiapan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang bencana
  5. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya