Tugas dan Fungsi

Bidang Kedaruratan, Pemadam Kebakaran dan Logistik

  1. Perumusan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, pemadam kebakaran, penyelamatan, penanganan pengungsi dan dukungan logistic
  2. Pengkoorinasian dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, pemadam kebakaran, penyelamatan, penanganan pengungsian dan dukungan logistic
  3. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, pemadam kebakaran, penyelamatan, penanganan pengungsi dan dukungan logsitik.
  4. Pengkoordinasi dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggualngan bencana pada pasca bencana
  5. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yan gdiberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.