Sekretariat Unsur Pelaksana
- Penyusunan rencana dan program kerja
- Pengkorrdinasian, sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan
- Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protocol
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.