Tugas dan Fungsi

Sekretariat Unsur Pelaksana

  1. Penyusunan rencana dan program kerja
  2. Pengkorrdinasian, sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan
  3. Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protocol
  4. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana
  5. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.