Syarat dan Tahapan Impassing Gaji

Proses impassing gaji ASN dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya regulasi terbaru, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengatur penyesuaian gaji berdasarkan jabatan fungsional. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara struktur jabatan, beban kerja, dan hak keuangan ASN secara nasional. BPBD Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menjalankan proses ini sesuai standar mutu dan ketentuan yang berlaku.

impassing 1

impassing 2