Pemko Lhokseumawe Berikan Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK , Evaluasi Kinerja Dilaksanakan Selama Tiga Bulan

Lhokseumawe, Jumat, 31 Juli 2026 – Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe, Said Bachtiar, S.T., M.T., menghadiri rapat pembahasan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rapat tersebut membahas kebijakan perpanjangan kontrak PPPK sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan penguatan tata kelola manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

 

Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan kepastian perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., di Aula Setdako Lhokseumawe, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kesinambungan pelayanan publik, dan kemampuan keuangan daerah. Perpanjangan kontrak akan disertai evaluasi kinerja selama tiga bulan yang dilaksanakan secara objektif oleh tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan OPD terkait. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penilaian disiplin, kinerja, dan tanggung jawab setiap PPPK, sementara pegawai yang terbukti tidak disiplin atau telah menerima teguran maupun sanksi akan diusulkan untuk tidak diperpanjang kontraknya sebagai bagian dari komitmen Pemko Lhokseumawe dalam mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.