BPBD Kota Lhokseumawe Tangani Evakuasi Sarang Tawon di Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Lhokseumawe – BPBD Kota Lhokseumawe melalui Regu A Pemadam Kebakaran menangani evakuasi sarang tawon di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, pada Kamis (2/7/2026) malam.

Laporan diterima oleh petugas pada pukul 20.26 WIB dari pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang menginformasikan adanya sarang tawon di area kantor yang berpotensi mengganggu aktivitas serta membahayakan keselamatan pegawai dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Regu A Damkar BPBD Kota Lhokseumawe yang dipimpin oleh Danru Iskandar, segera menuju lokasi dengan mengerahkan satu unit armada pemadam kebakaran. Setibanya di lokasi, petugas melakukan asesmen dan penanganan terhadap sarang tawon sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.

Proses evakuasi berlangsung dengan aman dan terkendali, sehingga potensi gangguan maupun risiko yang ditimbulkan oleh keberadaan sarang tawon dapat diminimalkan. Seluruh rangkaian penanganan selesai dalam waktu sekitar 15 menit.

BPBD Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penanganan sarang tawon secara mandiri, terutama apabila lokasinya berada di tempat yang sulit dijangkau atau berpotensi membahayakan. Apabila menemukan kondisi serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada BPBD atau instansi terkait agar dapat ditangani secara tepat dan aman.